Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Aliza Gunado Jujur

Jum'at, 31 Desember 2021 - 10:00 WIB
"Apa yang disampaikan hakim tepat, seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Keterangan Aliza Gunado pada sidang kemarin tidak sesuai dengan pengakuan Darius Hartawan dan Taufik Rahman. Darius dan Taufik pada sidang sebelumnya sempat mengakui mengenal sosok Aliza. Namun, Aliza justru berkelit tidak mengenal keduanya.

Ali menekankan, Aliza tidak bisa berbohong karena terdapat catatan keterangan para saksi dalam setiap persidangan. "Karena tentu dalam persidangan fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatatnya, terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain," terang Ali.

"Kita ikuti persidangannya karena diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada persidangan hari Senin (3/1/2022) yang akan datang," sambungnya.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!