Cukai Rokok dan Minol, Mantan Bupati Bintan Didakwa Rugikan Negara Rp425 M

Jum'at, 31 Desember 2021 - 08:36 WIB
Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp425 miliar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Apri didakwa bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Baca juga: Kasus di BP Bintan, KPK Usut Arahan Eks Gubernur Kepri ke Bupati Bintan



Kerugian negara sebesar Rp425 miliar tersebut diduga akibat perbuatan korupsi Apri dan Saleh Umar. Keduanya telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Baca juga: Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!