Menteri Desa Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja
Jum'at, 31 Desember 2021 - 01:27 WIB
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak warga desa merayakan pergantian tahun baru di rumah saja. Para Relawan Desa Lawan Covid-19 pun harus bersiap mengantisipasi terjadinya kerumunan dan menegakan protokol kesehatan agar potensi penyebaran virus Corona bisa diminimalkan.
"Desa harus kita jaga bersama-sama. Jangan sampai lengah. Mari tahun baru ini, cukup dirayakan di rumah saja bersama keluarga. Kita berdoa, semoga tahun depan akan lebih baik," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Selain kepada warga desa, menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga mengimbau relawan desa untuk bersiap-siap mengantisipasi malam pergantian tahun ini agar terus bergerak menjaga desa dan mengajak warga mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Relawan desa, harus siap setiap saat, demi menjaga desa dan kesehatan warga desa," katanya.
Gus Halim mengingatkan pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sendi-sendi perekonomian dan kesehatan masyarakat yang berada di desa. Oleh karena itu, Gus Halim juga mengajak semua elemen di dalam desa untuk terus mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.
"Ingat, desa kita masih belum sepenuhnya terbebas dari pandemi ini, ekonomi desa kita pun masih dalam taraf pemulihan, terlebih Indonesia kini juga sudah terdeteksi virus Covid-19 varian Omicron," jelasnya.
Kemendes PDTT sendiri telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak virus Corona di desa. Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran virus Corona, serta melakukan langkah penanganan dampaknya. Kemudian Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Keputusan Menteri Desa PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; dan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Kalau tidak diantisipasi dengan kebijakan yang komprehensif, serta tidak ada upaya bersama dari warga desa untuk menanggulangi pandemi ini, maka desa akan terdampak lebih parah dari tahun sebelumnya," katanya.
Gus Halim juga menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.
"Desa harus kita jaga bersama-sama. Jangan sampai lengah. Mari tahun baru ini, cukup dirayakan di rumah saja bersama keluarga. Kita berdoa, semoga tahun depan akan lebih baik," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Selain kepada warga desa, menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga mengimbau relawan desa untuk bersiap-siap mengantisipasi malam pergantian tahun ini agar terus bergerak menjaga desa dan mengajak warga mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Relawan desa, harus siap setiap saat, demi menjaga desa dan kesehatan warga desa," katanya.
Gus Halim mengingatkan pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sendi-sendi perekonomian dan kesehatan masyarakat yang berada di desa. Oleh karena itu, Gus Halim juga mengajak semua elemen di dalam desa untuk terus mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.
"Ingat, desa kita masih belum sepenuhnya terbebas dari pandemi ini, ekonomi desa kita pun masih dalam taraf pemulihan, terlebih Indonesia kini juga sudah terdeteksi virus Covid-19 varian Omicron," jelasnya.
Kemendes PDTT sendiri telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak virus Corona di desa. Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran virus Corona, serta melakukan langkah penanganan dampaknya. Kemudian Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Keputusan Menteri Desa PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; dan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Kalau tidak diantisipasi dengan kebijakan yang komprehensif, serta tidak ada upaya bersama dari warga desa untuk menanggulangi pandemi ini, maka desa akan terdampak lebih parah dari tahun sebelumnya," katanya.
Gus Halim juga menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda