KAI Minta Kejagung Tolak Intervensi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menolak pihak-pihak yang akan melakukan intervensi terhadap penyidikan perkara korupsi PT Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyikapi perkembangan wajah hukum dan penegakkan hukum di Indonesia. "Kejaksaan Agung harus profesional, terbuka dan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut," tegas Erman Umar saat deklarasi pernyataan sikapnya sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke 12 KAI yang mengambil tema Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan Hak Asasi Manusia, Turut Aktif dalam Pembangunan Nasional serta Menegakkan Supremasi Hukum Indonesia, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)
Menurut dia, penegakkan hukum saat ini dinilai sangat memprihatinkan karena jauh dari harapan para pencari keadilan. "Bagi sebagian masyarakat, keadilan menjadi barang mahal yang sulit dijangkau saat ini," tandasnya.
Oleh karena itu, KAI mendorong kasus mega korupsi Jiwasraya yang banyak merugikan masyarakat dibuktikan secara transparan. "Kejaksaan Agung harus berani menolak seandainya ada pihak pihak yang melakukan intervensi. Jangan sampai ada diskriminasi di antara tersangka. Kalau memang layak dikenakan TPPU seluruh tersangkanya, jaksa harus berani melakukan itu," tukasnya. (Baca juga: DPR Apresiasi Kerja Keras Kejagung Usut Kasus Jiwasraya)
Dia menambahkan, saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi Covid 19. Hal ini membuat kondisi perekonomian menjadi tidak stabil. "Pembuktian kasus Jiwasraya setidaknya nanti bisa menyelamatkan perekonomian masyrakat melalui pengembalian kerugian negara," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyikapi perkembangan wajah hukum dan penegakkan hukum di Indonesia. "Kejaksaan Agung harus profesional, terbuka dan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut," tegas Erman Umar saat deklarasi pernyataan sikapnya sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke 12 KAI yang mengambil tema Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan Hak Asasi Manusia, Turut Aktif dalam Pembangunan Nasional serta Menegakkan Supremasi Hukum Indonesia, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)
Menurut dia, penegakkan hukum saat ini dinilai sangat memprihatinkan karena jauh dari harapan para pencari keadilan. "Bagi sebagian masyarakat, keadilan menjadi barang mahal yang sulit dijangkau saat ini," tandasnya.
Oleh karena itu, KAI mendorong kasus mega korupsi Jiwasraya yang banyak merugikan masyarakat dibuktikan secara transparan. "Kejaksaan Agung harus berani menolak seandainya ada pihak pihak yang melakukan intervensi. Jangan sampai ada diskriminasi di antara tersangka. Kalau memang layak dikenakan TPPU seluruh tersangkanya, jaksa harus berani melakukan itu," tukasnya. (Baca juga: DPR Apresiasi Kerja Keras Kejagung Usut Kasus Jiwasraya)
Dia menambahkan, saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi Covid 19. Hal ini membuat kondisi perekonomian menjadi tidak stabil. "Pembuktian kasus Jiwasraya setidaknya nanti bisa menyelamatkan perekonomian masyrakat melalui pengembalian kerugian negara," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda