Penjelasan Lengkap Panglima TNI Terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:53 WIB
"Tapi setelah kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," bebernya.

Lebih jauh dipaparkannya, ketiga pelaku sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi. Hal itu sesuai lokasi peristiwa penabrakan yang terjadi di wilayah Nagreg, Bandung.

Guna memudahkan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat. Untuk Kolonel P di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sedangkan Sertu AS ditahan di Bogor dan Kopda DA ada di Cijantung, Jakarta Timur.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan," bebernya.

Andika menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka. Hukuman itu merujuk pada Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!