Panglima TNI Pastikan Pengadilan 3 Oknum TNI Digelar Terbuka

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:55 WIB


"Pasal 340 kan berarti ke rencananya itu. Nah itulah yang menurut saya itu sudah tidak bisa ditoleransi," bebernya.

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Baca juga: Miris! Ini yang Dilakukan Kolonel Priyanto usai Buang Mayat Hendi-Salsabila
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!