Jenderal Dudung Rangkap Jabatan, Pengamat: Jangan Kelamaan
Senin, 27 Desember 2021 - 22:27 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong selepas Jenderal TNI Dudung Abdurachman diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dudung mengisi posisi orang nomor satu di TNI AD pada 17 November lalu.
Secara otomatis, Jenderal Dudung merangkap jabatan sebagai KSAD dan juga Pangkostrad. Terkait hal itu, Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menuturkan, rangkap jabatan di posisi strategis TNI bukanlah sesuatu hal yang baru.
"Peristiwa rangkap jabatan strategis juga pernah dilakukan Jenderal (Purn) Budiman saat menjabat KSAD pada 2014 lalu. Saat itu, Budiman juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan yang dilakukan selama 8 bulan," kata Anton, Senin (27/12/2021).
Baca juga: DPR Sebut Sejumlah Nama Calon Pangkostrad Sudah Masuk Radar
Kendati demikian, Anton menilai rangkap jabatan yang dilakukan Jenderal Dudung tidaklah boleh terlalu lama. Pasalnya, jika hal itu berlarut, maka akan mengganggu jalannya organisasi dan regenerasi.
"Rangkap jabatan ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Sebab, ini akan mengganggu jalannya organisasi dan regenerasi di tubuh TNI AD," ujarnya.
Secara otomatis, Jenderal Dudung merangkap jabatan sebagai KSAD dan juga Pangkostrad. Terkait hal itu, Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menuturkan, rangkap jabatan di posisi strategis TNI bukanlah sesuatu hal yang baru.
"Peristiwa rangkap jabatan strategis juga pernah dilakukan Jenderal (Purn) Budiman saat menjabat KSAD pada 2014 lalu. Saat itu, Budiman juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan yang dilakukan selama 8 bulan," kata Anton, Senin (27/12/2021).
Baca juga: DPR Sebut Sejumlah Nama Calon Pangkostrad Sudah Masuk Radar
Kendati demikian, Anton menilai rangkap jabatan yang dilakukan Jenderal Dudung tidaklah boleh terlalu lama. Pasalnya, jika hal itu berlarut, maka akan mengganggu jalannya organisasi dan regenerasi.
"Rangkap jabatan ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Sebab, ini akan mengganggu jalannya organisasi dan regenerasi di tubuh TNI AD," ujarnya.
Lihat Juga :