Ditunjuk Jadi Kapolda NTT, Direktur Penyidikan KPK Pamitan

Senin, 27 Desember 2021 - 19:38 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menyampaikan salam perpisahan setelah dirinya mendapatkan promosi jabatan menjadi Kapolda NTT. FOTO/TNI AU
JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menyampaikan salam perpisahan setelah dirinya mendapatkan promosi jabatan menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) . Salam perpisahan itu disampaikan usai memberikan keterangan pers penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS).

"Terima kasih pada rekan jurnalis semua, pada seluruh masyarakat Indonesia. Ini merupakan kesempatan konferensi pers terakhir saya selaku Direktur Penydikan KPK karena sesuai dengan Surat Telegram Kapolri saya mendapat amanah sebagai Kapolda NTT," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Selain berterima kasih, Setyo juga menyampaikan permintaan maafnya jika kinerjanya saat menjadi Direktur Penyidikan KPK kurang maksimal.

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi 60 Perwira Densus 88 Antiteror Polri





"Permohonan maaf dari saya tentunya dalam pemberian informasi, sekali lagi kami nggak bisa buka seluas-luasnya. Ada beberapa hal yang tetap jadi bagian tertutup bagi kami yang nggak bisa kami publikasikan saat ini. Tapi yakin lah bahwa semua akan terungkap dalam persidangan. Masyarakat bisa melihat kinerja yang sudah dilakukan oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Brigadir Jenderal Setyo Budiyanto menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Setyo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemindahan Setyo berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: ST/2568/XII/KEP/2021 tertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Baca juga: Mutasi Polri, Lulusan Terbaik Akpol 1990 Jabat Kasespim Lemdiklat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :