Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 - 18:50 WIB
Baca juga: KPK Tahan Paksa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni,

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan (WR); Dan empat konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), Veronika Lindawati (VL) dan Agus Susetyo (AS).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!