Tatib Muktamar NU Disepakati, Ini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:23 WIB


"Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. (Lalu) yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," katanya.

Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum. "Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya," kata M Nuh.

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," paparnya.

Menurutnya, ada beberapa peserta yang menginginkan, jika dalam proses bakal calon jika sudah 50%+1, maka otomatis dinyatakan sebagai Ketum PBNU. Namun ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pemilihan itu.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Paparkan 4 Kriteria Rais Aam PBNU
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!