Tatib Muktamar NU Disepakati, Ini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:23 WIB
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh mengatakan bahwa Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah disepakati. Pemilihan Ketum PBNU dilakukan melalui pemungutan suara. FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
LAMPUNG - Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah selesai, Rabu (22/12/2021). Sidang pleno yang digelar di GSG UIN Raden Intan Lampung itu juga menyepakati mekanisme Ketua Umum PBNU menggunakan pemungutan suara atau voting.
"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandar Lampung
"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandar Lampung
Lihat Juga :