Tatib Muktamar NU Disepakati, Ini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:23 WIB
LAMPUNG - Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah selesai, Rabu (22/12/2021). Sidang pleno yang digelar di GSG UIN Raden Intan Lampung itu juga menyepakati mekanisme Ketua Umum PBNU menggunakan pemungutan suara atau voting.
"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandar Lampung
"Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. (Lalu) yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," katanya.
Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum. "Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya," kata M Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," paparnya.
"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandar Lampung
"Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. (Lalu) yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," katanya.
Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum. "Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya," kata M Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," paparnya.
tulis komentar anda