Lewat Perpres, Jokowi Restui Adanya Jabatan Wakil Mensos
Kamis, 23 Desember 2021 - 09:50 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.
Baca juga: Jelang Peringatan HKSN 2021, Mensos Ingatkan Esensi Kesetiakawanan Sosial
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Diberi Nama oleh Mensos Risma, Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya Mati Misterius
Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:
Baca juga: Jelang Peringatan HKSN 2021, Mensos Ingatkan Esensi Kesetiakawanan Sosial
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Diberi Nama oleh Mensos Risma, Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya Mati Misterius
Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:
Lihat Juga :