Update Erupsi Gunung Semeru: 51 Meninggal, 10.395 Orang Mengungsi

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:51 WIB
Data pos komando (posko) tanggap darurat erupsi Gunung Semeru per Selasa 21 Desember 2021, pukul 18.00 WIB mencatat korban meninggal bertambah 1 jiwa. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Erupsi Gunung Semeru pada awal Desember 2021 menyisakan dampak korban jiwa, kerusakan fisik, maupun pengungsian. Korban luka-luka akibat awan panas guguran masih mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan hingga saat ini.

Data pos komando (posko) tanggap darurat erupsi Gunung Semeru per Selasa 21 Desember 2021, pukul 18.00 WIB mencatat korban meninggal bertambah 1 jiwa. Sehingga, total meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru menjadi 51 jiwa.

“Penambahan korban tersebut dari warga yang sebelumnya dirawat akibat luka bakar. Selain jumlah korban meninggal, posko mencatat 5 potongan tubuh ditemukan di lokasi terdampak,” kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/12/2021).





Sementara itu, jumlah warga mengungsi sebanyak 10.395 jiwa, yang tersebar di 410 titik pengungsian. Pengungsian terkonsentrasi di 3 kecamatan, yaitu Pasirian 17 titik dengan 1.746 jiwa, Candipuro 21 titik 4.645 jiwa, dan Pronojiwo 8 titik 1.077 jiwa.

Sebaran titik pengungsi juga teridentifikasi di Kabupaten Lumajang, sedangkan di luar kabupaten tersebut, pengungsian berada di Kabupaten Malang 9 titik 341 jiwa, Blitar 1 titik 3 jiwa, Jember 3 titik 13 jiwa dan Probolinggo 1 titik 11 jiwa. Posko terus memutakhirkan data pengungsian akibat dampak erupsi Semeru.

Di masa tanggap darurat perpanjangan kedua ini, salah satu prioritas posko yaitu penyiapan lahan relokasi. Pihak posko dan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara atau huntara.

Dua lokasi telah dipilih menjadi relokasi warga terdampak erupsi, yaitu di Desa Sumbermujur di Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-Oro di Kecamatan Pronojiwo. Lokasi relokasi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan Nomor 1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021. Area yang diperuntukkan untuk relokasi seluas total 90,98 hektare.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More