Terungkap, Begini Modus Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:36 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Polri membeberkan modus dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ). Kasus tersebut ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes). Ramadhan menambahkan, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor.

"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu boks atau pieces, maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal, para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).





Dalam hal ini, kata Ramadhan, pelaku masih melakukan pencairan pada 3 Desember 2021. Namun per 5 Desember sudah tidak ada pencairan.

"Artinya, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi. Yang telah dilakukan penyidik Dittipideksus Polri telah menyelidiki, kemudian melakukan menangkap tersangka," ujar Ramadhan.

Kasus ini didasari laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L. Sejauh ini, sudah ada laporan di posko sebanyak 141 korban.

Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,3 miliar. Ramadhan menuturkan, tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 Desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di Kuningan.

Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada 16 Desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang. Lalu, yang ketiga atas nama DR, ditangkap pada 21 Desember 2021 di sebuah resor di Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. "Berikut Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 98 tentang Perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Ramadhan.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More