Ingin Gelar KLB Demokrat, Subur Sembiring Cs Lapor ke Menkumham
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:02 WIB
Sehingga, keputusan Kongres V Partai Demokrat yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara aklamasi dianggap tidak sah.
Subur mengungkapkan, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Intinya karena SK tidak bisa diterbitkan karena terkendala administrasi, kami akan melaksanakan kongres luar biasa, kan lapor dulu, atau kalau setelah KLB administrasi sudah kami benahi, tolong hasil KLB itu di SK-kan dong, agar partai ini punya kepemimpinan dong, kan begitu," ujar Subur.
Dia pun mempersilakan AHY jika mau mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat pada KLB nantinya. "Kalau AHY mau calonkan lagi silakan, kalau dipilih silakan, tapi tentu administrasinya harus dibenahi," pungkasnya.
Subur mengungkapkan, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Intinya karena SK tidak bisa diterbitkan karena terkendala administrasi, kami akan melaksanakan kongres luar biasa, kan lapor dulu, atau kalau setelah KLB administrasi sudah kami benahi, tolong hasil KLB itu di SK-kan dong, agar partai ini punya kepemimpinan dong, kan begitu," ujar Subur.
Dia pun mempersilakan AHY jika mau mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat pada KLB nantinya. "Kalau AHY mau calonkan lagi silakan, kalau dipilih silakan, tapi tentu administrasinya harus dibenahi," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :