Alasan Firli Bahuri Belum Umumkan Status Eks Dirut PT DI
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih belum mau menyampaikan kepada publik terkait penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso. Menurutnya, penetapan tersangka harus dibarengi dengan bukti yang cukup untuk diumumkan.
"Ya, kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," ujar Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Belum ditetapkannya status tersangka pada Budi Santoso, kata Firli, karena belum ada bukti yang cukup. Dan, hingga saat ini Tim KPK masih mencari bukti-bukti untuk dapat menersangkakan mantan Dirut PT DI itu.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," ungkapnya.
"Ya, kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," ujar Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Belum ditetapkannya status tersangka pada Budi Santoso, kata Firli, karena belum ada bukti yang cukup. Dan, hingga saat ini Tim KPK masih mencari bukti-bukti untuk dapat menersangkakan mantan Dirut PT DI itu.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," ungkapnya.
Lihat Juga :