Alasan Firli Bahuri Belum Umumkan Status Eks Dirut PT DI
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:07 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih belum mau menyampaikan kepada publik terkait penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso. Menurutnya, penetapan tersangka harus dibarengi dengan bukti yang cukup untuk diumumkan.
"Ya, kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," ujar Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Belum ditetapkannya status tersangka pada Budi Santoso, kata Firli, karena belum ada bukti yang cukup. Dan, hingga saat ini Tim KPK masih mencari bukti-bukti untuk dapat menersangkakan mantan Dirut PT DI itu.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/6) malam, seusai diperiksa penyidik KPK, mantan Dirut Utama PTDI Budi Santoso mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, tersangka saya, Pak," ujar Budi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Jumat (5/6/2020). (
).
Namun saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi apa sehingga dirinya bisa ditersangkakan, Budi enggan menanggapi. Dirinya mengaku hanya ditanyai oleh penyidik KPK mengenai harta kekayaan. "Saya nggak tahu, tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," tuturnya.
Belakangan, KPK menelisik adanya dugaan korupsi pada PT Dirgantara Indonesia (Persero). Saat ini, KPK sedang mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus rasuah di tubuh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Tak hanya itu, KPK juga disebut-sebut telah menetapkan dua orang terkait dugaan kasus korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
"Ya, kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," ujar Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Belum ditetapkannya status tersangka pada Budi Santoso, kata Firli, karena belum ada bukti yang cukup. Dan, hingga saat ini Tim KPK masih mencari bukti-bukti untuk dapat menersangkakan mantan Dirut PT DI itu.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/6) malam, seusai diperiksa penyidik KPK, mantan Dirut Utama PTDI Budi Santoso mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, tersangka saya, Pak," ujar Budi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Jumat (5/6/2020). (
Baca Juga
Namun saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi apa sehingga dirinya bisa ditersangkakan, Budi enggan menanggapi. Dirinya mengaku hanya ditanyai oleh penyidik KPK mengenai harta kekayaan. "Saya nggak tahu, tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," tuturnya.
Belakangan, KPK menelisik adanya dugaan korupsi pada PT Dirgantara Indonesia (Persero). Saat ini, KPK sedang mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus rasuah di tubuh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Tak hanya itu, KPK juga disebut-sebut telah menetapkan dua orang terkait dugaan kasus korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
(zik)
tulis komentar anda