Viral, Jenazah PDP Diambil Paksa Pihak Keluarga, Ini Instruksi Kapolri

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:11 WIB
Maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Perawatan (PDP) di sejumlah rumah sakit, membuat Mabes Polri mengambil langkah menerbitkan Surat Telegram Kapolri
JAKARTA - Maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Perawatan (PDP) di sejumlah rumah sakit, membuat Mabes Polri mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Surat telegram itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Beberapa hari ini, seperti di Makassar, beredar video pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga dari rumah sakit. Mereka beralasan, jenazah tidak terinfeksi Covid-19 sehingga tidak berkenan untuk dimakamkan secara protokol Covid-19.



"Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ucap Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2020.

Pihaknya berharap dengan ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan. Surat telegram itu juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19. Untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak.

Jika jenazah terbukti negatif Covid-19, Agus minta proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Dia menekankan kepada pihak keluarga atau kerabat, untuk proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19. Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya viral dua video tentang penanganan Covid-19. Video pertama terkait pihak keluarga bersama puluhan orang mengambil secara paksa pasien PDP di RS Dadi Makassar, yang merupakan pasien rujukan dari RS Akademis Makassar sejak Senin, 1 Juni 2020. Pasien itu menunjukkan gejala seperti batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

Pada tanggal 3 Juni 2020 pasien tersebut meninggal dunia. Sehingga pihak rumah sakit langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Namun, pihak Humas RS Dadi Makassar menjelaskan belum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien tersebut untuk diperiksa. Sehingga belum ada kejelasan apakah korban adalah positif Covid-19 atau negatif.

Video kedua, berisi jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kejadian itu menimbulkan protes dari pihak keluarga.

Karena dinilai ada kelalaian dari petugas pemakaman yang memang sebelumnya sudah keberatan atau tidak terima jenazah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19. Sebab, sampai saat itu jenazah belum dilakukan tes swab sehingga timbul keraguan positif atau negatif Covid-19.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More