Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan

Senin, 20 Desember 2021 - 14:32 WIB
Maskur Husain mengaku uang suap dari terdakwa Azis Syamsuddin digunakan untuk nyawer biduan dan pencalonan dirinya sebagai wali kota Ternate. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain di sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dalam BAP Maskur Husain, terungkap adanya sejumlah aliran uang dari Azis Syamsuddin.

Maskur terungkap pernah menerima uang sebesar Rp2,55 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Dalam BAPnya, Maskur Husain mengakui uang itu kemudian digunakan uang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate hingga dibagikan atau disawer ke penyanyi dangdut (biduan) di sejumlah kafe.

"Uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau Februari 2021," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).





"Sisanya, saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," sambungnya.

Dalam BAPnya, terungkap juga bahwa total uang yang diterima Maskur Husain dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sekira Rp3,6 miliar. Uang itu kemudian dibagi dua dengan Stepanus Robin Pattuju. Di mana, Maskur Husain mendapat bagian sekira Rp2,55 miliar.



"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1.400.000.000 atau total Rp3.150.000.000," beber Jaksa Lie masih membacakan BAP Maskur Husain.

Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar antara USD26.000 sampai USD36.000. “Jumlah pastinya saya lupa untuk saya. Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju, saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More