Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos

Senin, 20 Desember 2021 - 13:42 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pernah menyebut bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai bos. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pernah menyebut bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai bos. Hal itu terjadi ketika Pengacara Maskur Husain hendak meminjam sejumlah uang ke Stepanus Robin Pattuju.

Demikian terungkap saat Maskur Husain bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Awal mulanya saya butuh uang, dan saya bilang ke Robin, saya perlu uang sekitar Rp200-300 juta. Robin bilang, 'nanti saya pinjam sama bos'. Bos dimaksud hanya menyebut nama AS," ungkap Maskur Husain kepada tim jaksa, Senin (20/12/2021).



Maskur Husain sendiri merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju. Maskur akhirnya mendapat pinjaman uang dari Stepanus Robin Pattuju sekira Rp200 juta. Uang sebanyak Rp200 juta tersebut, diakui Maskur bersumber dari Azis Syamsuddin.

"Kira-kira bulan Agustus, saya dapat transfer uang sekitar Rp200 juta. Dari atas nama Azis Syamsuddin. Pengirimnya (Azis Syamsuddin). Itu pun saya tahu sesudah kejadian," bebernya.

Maskur menerima uang Rp200 juta dari Azis Syamsuddin melalui transfer. Transferan itu kemudian dilaporkan Maskur ke Stepanus Robin. Maskur mengklaim Stepanus Robin kemudian meminjam uang dari Azis Syamsuddin tersebut sebesar Rp100 juta kepada dirinya.

"Saya bagi ke Robin karena dia juga pinjam. Setelah mentransfer, Robin kasih tahu bahwa dia ikut pinjam. Kalau enggak salah saya transfer ke Robin sekitar Rp100 juta," pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More