Soal Kedudukan DPR dan Presiden Sama, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada yang Aneh
Senin, 20 Desember 2021 - 08:02 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi memang sama atau setara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai tidak ada yang aneh dalam pernyataan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut terkait karantina mandiri. Sebab, kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi memang sama atau setara.
"Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi," kata Margarito Kamis di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Margarito menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota Dewan memiliki kedudukan yang sama.
Baca juga: Bersurat ke Jenderal Dudung, Anggota DPR Hillary Batal Minta Ajudan dari TNI AD
"Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi," kata Margarito Kamis di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Margarito menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota Dewan memiliki kedudukan yang sama.
Baca juga: Bersurat ke Jenderal Dudung, Anggota DPR Hillary Batal Minta Ajudan dari TNI AD
Lihat Juga :