Catat, Ini Syarat Menjadi Istri Polisi

Minggu, 19 Desember 2021 - 06:00 WIB
Calon Istri anggota polisi mengikuti uji baca Alquran saat berlangsung Sidang Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (20/9/2021). FOTO/ANTARA/Rahmad
JAKARTA - Menjadi istri polisi adalah impian bagi sebagian wanita. Selain mendapatkan penghasilan tetap bulanan, polisi juga memiliki status sosial yang cukup tinggi. Menjadi seorang istri polisi pun akan dihormati oleh masyarakat.

Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa. Namun ada beberapa persayaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi.

Kepolisian memiliki syarat khusus bagi seseorang agar mendapatkan izin menjadi istri polisi. Dilansir dari Youtube Keluarga Fasya yang menikah dengan anggota Polri, berikut syarat-syarat menjadi istri polisi:

Baca juga: Istri Polisi Gerilya Bagikan Paket Sembako ke Pemukiman Padat Penduduk





Persyaratan menjadi istri Polri:

1. Pemberkasan

- Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar

- Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar

- Skep pangkat terakhir 3 lembar

- Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar

- Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar

- Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar

- Membuat SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)

- Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri

- Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri

- Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More