Diam-diam Pemerintah Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk 11 Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 20:00 WIB
Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 vaksin Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 vaksin Covid-19 . Tujuh di antaranya disediakan pemerintah secara gratis bagi masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 jenis vaksin Covid-19. Masing-masing Sinovac, Vaksin Covid-19 PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Zifivac, Johnson, Convidecia, dan Covovax. Sementara yang disedikan pemerintah adalah Sinovac, Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Johnson.



Beisa mengatakan, pemberian izin penggunaan darurat untuk 11 jenis vaksin ini sebagai upaya pemerintah mengejar capaian target vaksinasi. "Untuk memberikan vaksin sebanyak mungkin dan secepat mungkin ke semua warga Indonesia yang masuk sasaran," kata Reisa dalam keterangan pers, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Meski Sudah Divaksin Covid-19, Anak 6-11 Tahun Sebaiknya Jangan Berlibur Dulu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!