Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya
Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:58 WIB
d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
tulis komentar anda