WNI dari Negara Transmisi Omicron Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Kamis, 16 Desember 2021 - 19:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan dari negara dengan transmisi Covid-19 varian Omicron dan negara sekitarnya dapat memasuki Tanah Air. Namun harus menjalani karantina selama 14 hari.
"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu 14x24 jam (karantina) untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021). Baca juga: Satgas: Pemerintah Susun Strategi Pengendalian Kasus Omicron
Sedangkan untuk WNI pelaku perjalanan dari bukan negara dengan transmisi Omicron harus menjalani karantina selama 10 hari. "Sedangkan WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," ucapnya.
Wiku menjelaskan bahwa adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan.
"Yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19," katanya.
"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu 14x24 jam (karantina) untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021). Baca juga: Satgas: Pemerintah Susun Strategi Pengendalian Kasus Omicron
Sedangkan untuk WNI pelaku perjalanan dari bukan negara dengan transmisi Omicron harus menjalani karantina selama 10 hari. "Sedangkan WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," ucapnya.
Wiku menjelaskan bahwa adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan.
"Yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19," katanya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda