Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Ke-10 tersangka terdiri atas delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), seorang dan pensiunan BPN dan satu warga sipil. Mereka disangka memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Andi menuturkan, pelapor RA selalu kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya. “Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ucap Andi.
Pada 12 April 2021, Andi mengatakan penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka, karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu. Lalu, surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Andi.
Selanjutnya, Andi mengatakan penyidik melakukan pengembangan kasus ini hingga menetapkan tersangka karena diduga membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim, atas bidang tanah di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” tutup Andi.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Andi menuturkan, pelapor RA selalu kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya. “Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ucap Andi.
Pada 12 April 2021, Andi mengatakan penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka, karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu. Lalu, surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Andi.
Selanjutnya, Andi mengatakan penyidik melakukan pengembangan kasus ini hingga menetapkan tersangka karena diduga membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim, atas bidang tanah di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” tutup Andi.
(muh)
tulis komentar anda