Gatot Nurmantyo Gugat PT 20%, Mahfud MD Bilang Begini

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, PT 20% ini dapat dihapus menjadi 0%.

Menurut Mahfud, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang. Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Mau Maju Pilpres 2024?



"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres adalah hak pembentuk UU untuk menuangkannya di dalam UU. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).

Dia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!