Wapres Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:13 WIB
Di antaranya untuk pemekaran provinsi harus ada persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur induk serta persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.

Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:

1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;

2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan

3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Baca juga: Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri

Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!