BIG Terbitkan Gazeter Sebagai Rujukan Penamaan Tempat
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:16 WIB
“Dengan adanya PP Nomor 2 Tahun 2021 dan gezeter ini, seharusnya kita tidak perlu ragu dan bingung lagi terkait penamaan suatu lokasi,” ujar Aris.
Ia pun berharap, gazeter yang diluncurkan BIG ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, pengentasan kemiskinan, serta proses manajemen bencana. Selain dalam bentuk cetak, gazeter juga bisa diakses melalui www.sinar.big.go.id.
Gazeter, Akta Lahir Suatu Wilayah
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Mohamad Arief Syafii turut menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam gazeter sudah resmi dan dibakukan. “Jadi gazeter ini sama dengan akta lahir kita, untuk mengidentifikasi nama dari sebuah wilayah atau tempat,” terangnya.
Pengidentifikasian nama tersebut, lanjut Arief, menjadi referensi dokumen pemerintahan dalam penamaan dan penetapan batas wilayah. Termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika kita mau tetapkan wilayah administrasi darat maupun laut, kami mengacu pada data-data gazeter. Termasuk ketika kami akan menetapkan wilayah provinsi sampai desa/kelurahan,” ucap Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.
Asisten Pengamanan Kerjasama dan Perbatasan (Aspamkersamtas) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Kolonel Laut Yanuar Handwiono menambahkan, data di gazeter juga merupakan salah satu cara untuk menjaga kedaulatan.
"PushidrosAL dengan BIG dan kementerian lain bekerja sama mengelola nama unsur rupabumi di wilayah laut, yang kemudian akan menjadi bahan laporan ke IHO (The International Hydrographic Organization), di mana secara praktis nama tersebut menjadi acuan untuk dunia intenasional,” jabarnya.
Meski begitu, diakui Yanuar jika BIG masih harus menyempurnakan gazeter agar dapat mengakomodir semua unsur rupabumi, khususnya wilayah perairan. Sebab, ada beberapa unsur rupabumi wilayah laut yang belum terakomodir dalam gazeter 2021.
Gazeter untuk Memulihkan Kesalahan Masa Lalu
Ia pun berharap, gazeter yang diluncurkan BIG ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, pengentasan kemiskinan, serta proses manajemen bencana. Selain dalam bentuk cetak, gazeter juga bisa diakses melalui www.sinar.big.go.id.
Gazeter, Akta Lahir Suatu Wilayah
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Mohamad Arief Syafii turut menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam gazeter sudah resmi dan dibakukan. “Jadi gazeter ini sama dengan akta lahir kita, untuk mengidentifikasi nama dari sebuah wilayah atau tempat,” terangnya.
Pengidentifikasian nama tersebut, lanjut Arief, menjadi referensi dokumen pemerintahan dalam penamaan dan penetapan batas wilayah. Termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika kita mau tetapkan wilayah administrasi darat maupun laut, kami mengacu pada data-data gazeter. Termasuk ketika kami akan menetapkan wilayah provinsi sampai desa/kelurahan,” ucap Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.
Asisten Pengamanan Kerjasama dan Perbatasan (Aspamkersamtas) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Kolonel Laut Yanuar Handwiono menambahkan, data di gazeter juga merupakan salah satu cara untuk menjaga kedaulatan.
"PushidrosAL dengan BIG dan kementerian lain bekerja sama mengelola nama unsur rupabumi di wilayah laut, yang kemudian akan menjadi bahan laporan ke IHO (The International Hydrographic Organization), di mana secara praktis nama tersebut menjadi acuan untuk dunia intenasional,” jabarnya.
Meski begitu, diakui Yanuar jika BIG masih harus menyempurnakan gazeter agar dapat mengakomodir semua unsur rupabumi, khususnya wilayah perairan. Sebab, ada beberapa unsur rupabumi wilayah laut yang belum terakomodir dalam gazeter 2021.
Gazeter untuk Memulihkan Kesalahan Masa Lalu
tulis komentar anda