Hari Ini RJ Lino Hadapi Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Crane
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang putusan untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ). RJ Lino bakal divonis atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga Quayside Container Crane (QCC), hari ini.
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini (14/12/2021) adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
KPK menyerahkan sepenuhnya putusan RJ Lino kepada kewenangan hakim. Namun demikian, Ali meyakini hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino sesuai dengan hasil uraian analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat tuntutan merujuk pada fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya. Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ungkapnya.
RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini RJ Lino terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dianggap memperkaya diri sendiri dan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai USD1,9 juta.
Menurut JPU, RJ Lino mengintervensi pengadaan tiga unit QCC bersama-sama Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan serta Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Weng Yaogen pada 21 Oktober 2011.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini (14/12/2021) adalah pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga
KPK menyerahkan sepenuhnya putusan RJ Lino kepada kewenangan hakim. Namun demikian, Ali meyakini hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino sesuai dengan hasil uraian analisis yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat tuntutan merujuk pada fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya. Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ungkapnya.
RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini RJ Lino terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dianggap memperkaya diri sendiri dan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai USD1,9 juta.
Menurut JPU, RJ Lino mengintervensi pengadaan tiga unit QCC bersama-sama Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan serta Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Weng Yaogen pada 21 Oktober 2011.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(muh)
tulis komentar anda