PKS Usulkan Presidential Threshold Disamakan dengan Ambang Batas Parlemen

Senin, 08 Juni 2020 - 17:46 WIB
PKS mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yakni, di angka 4%-5%. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PKS mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yakni, di angka 4%-5% guna mempermudah pencalonan karena akan lebih banyak koalisi terbentuk.

“PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDO Media, Senin (8/6/2020).

Ketua DPP PKS ini menjelaksan, alasannya agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, dengan adanya syarat 4-5% ambang batas, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan biar rakyat yang memutuskan siapa pemimpinnya. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Baca juga: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)

Adapun usulan PKS, Mardani mengatakan pihaknya mengsulkan ambang batas parlemen dan presiden sama di angka 4- 5%. Angka ini bertujuan untuk menjaga keberagaman ambang batas yang semestinya hanya diterapkan di pusat saja, tidak sampai ke DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Negara kita sangat luas dan beragam, hadirnya banyak elemen bangsa di DPRD baik sebagai katup sosial yang menjaga persatuan,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More