Kapan Sidang Etik Napoleon Bonaparte? Propram Polri: Masih Proses
Senin, 13 Desember 2021 - 13:03 WIB
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Napoleon dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra. Dengan kata lain, kasus Napoleon telah berkekuatan hukum tetap.
Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
(abd)
Lihat Juga :