P2G Desak Kemenag Buat Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Sabtu, 11 Desember 2021 - 22:21 WIB
P2G mendesak agar Kemenag membuat aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berbasis agama. Foto/videoSINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) sangat prihatin dan mengecam kekerasan seksual oknum guru sebuah pesantren di Kota Bandung terhadap 12 santriwati. Akibat perbuatan tersebut, 8 santriwati yang rata-rata masih berusia 16-17 tahun itu telah melahirkan, dua lainnya sedang hamil.
Atas kejadian tersebut, P2G memberikan catatan kritis sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi agar kekerasan apa pun di satuan pendidikan tidak terulang lagi. Pertama, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Kota Bandung.
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ungkap Iman Zanatul Haeri, kepala Bidang Advokasi Guru P2G dalam pers rilis P2G yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
Iman melanjutkan, apalagi yang bersangkutan merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya. Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.
Atas kejadian tersebut, P2G memberikan catatan kritis sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi agar kekerasan apa pun di satuan pendidikan tidak terulang lagi. Pertama, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Kota Bandung.
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ungkap Iman Zanatul Haeri, kepala Bidang Advokasi Guru P2G dalam pers rilis P2G yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
Iman melanjutkan, apalagi yang bersangkutan merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya. Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.
Lihat Juga :