44 Mantan Pegawai KPK Ditempatkan ke Divisi Pencegahan Korupsi Polri

Jum'at, 10 Desember 2021 - 13:51 WIB


Dengan rekam jejak 44 eks pegawai KPK, Sigit meyakini bahwa mereka telah memiliki modal kuat untuk semangat memberantas praktik korupsi di Indonesia.

"Tentunya teman-teman ini memiliki rekam jejak, yang tentunya rekam jejak ini bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran, akar-akar masalah karena budaya korupsi. Kita ubah dengan pengalaman mereka kita bisa memperkuat upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor pencegahan," ucap Sigit.

Untuk diketahui, 44 orang mantan pegawai KPK resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Kapolri Tegaskan Perekrutan 44 Pegawai Eks KPK Sesuai Aturan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!