Kasus Pencabulan Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dicabut

Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:23 WIB
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Baca juga: Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!