Kasus Pencabulan Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dicabut
Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:23 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri .
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Baca juga: 7 Fakta Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Nomor 1 dan 3 Sulit Dipercaya
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Baca juga: 7 Fakta Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Nomor 1 dan 3 Sulit Dipercaya