Ingat, Perjalanan Keluar Daerah Wajib Dua Kali Vaksin Selama Nataru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:49 WIB
“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.

“Bagi daerah di luar Jawa Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya. Baca juga: Aturan Tempat Wisata Nataru: Pengunjung Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Pesta Perayaan

Wiku pun mengimbau agar masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat. “Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!