Ingat, Perjalanan Keluar Daerah Wajib Dua Kali Vaksin Selama Nataru
Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:49 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Salah satunya wajib menjalani dua kali vaksin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antar daerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan rapid antigen 1x24 jam. Berikut aturan lengkapnya:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baca juga: Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antar daerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan rapid antigen 1x24 jam. Berikut aturan lengkapnya:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baca juga: Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Lihat Juga :