Ingin Tahu Cara Mencari NIK KTP Berdasarkan Nama? Yuk Simak Faktanya

Jum'at, 10 Desember 2021 - 06:05 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan serangkaian 16 digit nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) merupakan serangkaian 16 digit nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga.

KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.



Baca juga: KTP-KK Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Gampang Mengurusnya

NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda pada tiap pemiliknya, kombinasi angka ini bukan kombinasi acak, angka ini memiliki arti tertentu di dalamnya. Cara mencari NIK berdasarkan nama tentunya tidak mudah yang kalian bayangkan, berikut contoh kode penyusunan NIK di bawah ini:

- 2 digit awal merupakan kode provinsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!