Usulan Komisi XI DPR RI Soal Moratorium Produk Unit Link Dinilai Tidak Tepat
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:46 WIB
Menurut Grace, bisa saja nanti semua perjanjian jika orang mau membatalkan akan langsung dimintakan moratoriumnya dan itu akan mengakibatkan kekacauan dalam negara. "Jika satu hal sembarangan dibuatkan moratoriumnya tanpa kehati-hatian dan kecermatan maka tidak ada kepastian hukum," katanya.
Grace menambahkan, dalam istilah perdata pembatalan perjanjian merupakan wanprestasi. Jika moratorium unit link dilegalkan oleh pemerintah, berarti pemerintah secara tidak langsung melegalkan sebagian kecil masyarakat yang ingin melakukan wanprestasi tanpa alasan yang belum jelas.
Baca juga: DPR Berikan Solusi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Unit Link
Selain itu, kebijakan moratorium yang sembarangan, akan membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif. "Pelaku usaha ragu untuk berusaha, karena bisa sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan kepentingan wong cilik, kebijakan moratorium dikeluarkan," imbuh Grace.
Alasan lainnya, sambung Grace, moratorium unit link berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan. Mengapa? Jika produk ini dilarang dan dihentikan pemasarannya, lalu bagaimana nasib pemegang polis lain yang sebagian besar masih percaya pada produk asuransi tersebut?
Grace menambahkan, dalam istilah perdata pembatalan perjanjian merupakan wanprestasi. Jika moratorium unit link dilegalkan oleh pemerintah, berarti pemerintah secara tidak langsung melegalkan sebagian kecil masyarakat yang ingin melakukan wanprestasi tanpa alasan yang belum jelas.
Baca juga: DPR Berikan Solusi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Unit Link
Selain itu, kebijakan moratorium yang sembarangan, akan membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif. "Pelaku usaha ragu untuk berusaha, karena bisa sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan kepentingan wong cilik, kebijakan moratorium dikeluarkan," imbuh Grace.
Alasan lainnya, sambung Grace, moratorium unit link berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan. Mengapa? Jika produk ini dilarang dan dihentikan pemasarannya, lalu bagaimana nasib pemegang polis lain yang sebagian besar masih percaya pada produk asuransi tersebut?
Lihat Juga :