UU Baru Bolehkan Jaksa Ajukan PK, Advokat Siapkan Judicial Review ke MK
Rabu, 08 Desember 2021 - 18:02 WIB
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kewenangan baru jaksa untuk mengajukan PK berpotensi membuat ketidakpastian hukum. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Baru saja disahkan DPR, Undang-Undang Kejaksaan sudah dibidik dengan judicial review . Ini karena UU Kejaksaan yang disahkan pada Selasa (7/12/2021) tersebut memberikan wewenang kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebagaimana terpidana atau terdakwa.
Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Kalangan advokat berpendapat, kewenangan jaksa untuk mengajukan PK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Diperbolehkannya PK diajukan jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yang sudah bebas setelah menjalani hukuman dapat ditahan kembali,” ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm lewat pernyataan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap
Menurut Alvin, kewenangan PK jaksa juga potensial membuat lingkaran tak berujung dalam proses peradilan. PK jaksa dapat dilawan kembali dengan PK oleh terdakwa dan disanggah PK lagi oleh jaksa. ”Begitu seterusnya tidak berkesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang,” terang Alvin.
Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK. Dalam putusan MK No 16/PUU-VI/2008, hakim menyebutkan alasan pelarangan tersebut.
Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Kalangan advokat berpendapat, kewenangan jaksa untuk mengajukan PK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Diperbolehkannya PK diajukan jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yang sudah bebas setelah menjalani hukuman dapat ditahan kembali,” ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm lewat pernyataan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap
Menurut Alvin, kewenangan PK jaksa juga potensial membuat lingkaran tak berujung dalam proses peradilan. PK jaksa dapat dilawan kembali dengan PK oleh terdakwa dan disanggah PK lagi oleh jaksa. ”Begitu seterusnya tidak berkesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang,” terang Alvin.
Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK. Dalam putusan MK No 16/PUU-VI/2008, hakim menyebutkan alasan pelarangan tersebut.
Lihat Juga :