Dalami Kasus Nurhadi Cs, KPK Periksa Panitera Muda Perdata
Senin, 08 Juni 2020 - 13:03 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Asep dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.
Asep diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Ali menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara Nurhadi Cs. Tidak hanya itu, kata Ali, penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi dalam perkara ini. (Baca juga: Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati ).
Asep diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Ali menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara Nurhadi Cs. Tidak hanya itu, kata Ali, penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi dalam perkara ini. (Baca juga: Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati ).
Lihat Juga :