PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru

Rabu, 08 Desember 2021 - 09:19 WIB
Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. “Sedangkan restoran dan mal tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Johnny.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. “Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny.

Kesempatan yang sama, Johnny menjelaskan bahwa dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kita tidak boleh lengah. Baca juga: Jamaah Umrah Diberangkatkan Usai Nataru Dinilai Kebijakan Keliru

Terlebih, variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada anak-anak usia remaja. Oleh karena itu, dia meminta para remaja harus berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru menyebarkan virus Omicron.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!