Putusan Unik PN Sumber Cirebon: Boleh Ganti Kelamin, Tak Boleh Ganti Nama
Selasa, 07 Desember 2021 - 21:22 WIB
"Sayangnya hakim dalam kasus klien saya ini hakim memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama adalah dua perkara yang berbeda," kata Topik kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2021).
Menurut Topik, amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu keliru. Sebab, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan. "Karena itu kami menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap," kata Topik usai melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber.
Untuk diketahui, pemohon Abdurohman memiliki tiga remaja perempuan dengan kecenderungan berkelamin ganda. Setelah menemui beberapa kejanggalan, fisik maupun psikis, mereka akhirnya menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Oleh para dokter anak paling tua Ft (21) dinyatakan memiliki rahim yang tidak sempurna dan berkelamin ganda. Sementara Nurbasmalah dan Hamidah tidak memiliki rahim dan indung telur serta berkelamin ganda atau ambiguous genitalia. Dalam istilah Arab disebut khuntsa.
Baca juga: Dipecat karena Ganti Kelamin, Tentara Korea Selatan Bunuh Diri
Pada perkembangannya, Ft lebih memilih menjadi wanita karena sudah merasa nyaman dan dia merasa nalurinya juga perempuan. Sementara Nurbasmalah dan Hamidah memilih menjadi laki-laki. Akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, psikologis, dan psikiatris, ketiga remaja ini akan menjalani operasi untuk menjelaskan jenis kelamin masing-masing. Ft akan segera menjalani operasi untuk menyempurnakan keperempuanannya, sedangkan kedua adiknya kemudian menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki.
Dalam proses operasi kelamin agar menjadi jelas, Nurbasmalah dan Hamidah harus berganti status hukum dari perempuan menjadi laki-laki. Maka orang tuanya mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke PN Sumber. Namun sayangnya, hakim hanya mengabulkan perubahan jenis kelamin, sedangkan perubahan nama ditolak.
Menurut Topik, amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu keliru. Sebab, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan. "Karena itu kami menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap," kata Topik usai melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber.
Untuk diketahui, pemohon Abdurohman memiliki tiga remaja perempuan dengan kecenderungan berkelamin ganda. Setelah menemui beberapa kejanggalan, fisik maupun psikis, mereka akhirnya menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Oleh para dokter anak paling tua Ft (21) dinyatakan memiliki rahim yang tidak sempurna dan berkelamin ganda. Sementara Nurbasmalah dan Hamidah tidak memiliki rahim dan indung telur serta berkelamin ganda atau ambiguous genitalia. Dalam istilah Arab disebut khuntsa.
Baca juga: Dipecat karena Ganti Kelamin, Tentara Korea Selatan Bunuh Diri
Pada perkembangannya, Ft lebih memilih menjadi wanita karena sudah merasa nyaman dan dia merasa nalurinya juga perempuan. Sementara Nurbasmalah dan Hamidah memilih menjadi laki-laki. Akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, psikologis, dan psikiatris, ketiga remaja ini akan menjalani operasi untuk menjelaskan jenis kelamin masing-masing. Ft akan segera menjalani operasi untuk menyempurnakan keperempuanannya, sedangkan kedua adiknya kemudian menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki.
Dalam proses operasi kelamin agar menjadi jelas, Nurbasmalah dan Hamidah harus berganti status hukum dari perempuan menjadi laki-laki. Maka orang tuanya mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke PN Sumber. Namun sayangnya, hakim hanya mengabulkan perubahan jenis kelamin, sedangkan perubahan nama ditolak.
Lihat Juga :