Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Ajarkan Hidup Sederhana

Selasa, 07 Desember 2021 - 21:29 WIB
mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/09/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perpajakan hari ini. Dalam persidangan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji disebut mengajarkan hidup sederhana.

"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).



Taufan yang merupakan anak dari Angin Prayitno menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Menurut pengakuannya, uang jajan yang diterimanya pun terbatas.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!