Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK, Refly Harun dan Ferry Juliantono: Salam Nol Persen
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:48 WIB
JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini kembali digugat. Kali ini, yang menggugatnya adalah Ferry J Juliantono.
Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021) ini.
Dikutip SINDOnews dari saluran YouTube Refly Harun, keduanya meneriakkan "Salam Nol Persen" setelah memberikan penjelasan terkait permohonan tersebut.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Saat dihubungi SINDOnews, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra. "Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.
Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021) ini.
Dikutip SINDOnews dari saluran YouTube Refly Harun, keduanya meneriakkan "Salam Nol Persen" setelah memberikan penjelasan terkait permohonan tersebut.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Baca Juga
Saat dihubungi SINDOnews, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra. "Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.
(zik)
tulis komentar anda