Direkrut Polri, Mantan Pegawai KPK Kawal Dana Covid-19 hingga Proyek Strategis

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:14 WIB
Yudi Purnomo Harahap optimistis para mantan pegawai KPK dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut dengan baik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo membeberkan fokus penugasan setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Beberapa di antaranya mengawasi dana Covid-19 hingga proyek strategisnasional .

"Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan yaitu pertama mengawasi dana Covid-19," ujar Yudi seusai jalani uji kompetensi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Yudi optimistis bekal kemampuan yang dimiliki para mantan pegawai KPK akan berdampak positif untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut dengan baik.





"Tentu kami yakin dengan kemampuan rekan-rekan yang bergabung Polri. Kami siap untuk mengawasi, tentu dengan sistem dan tata cara yang mungkin kami akan buat. Tetapi intinya bergabung dengan Polri adalah panggilan kembali dari Indonesia kepada kami setelah kami diberhentikan KPK," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompentensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Dia berujar uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memetakan keahlian mantan pegawai KPK.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).



Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri. Sementara delapan orang menolak, satu orang meninggal, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More