Pengusaha Depo Air Isi Ulang Tolak Rencana Pelabelan Galon oleh BPOM

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:51 WIB


Hal senada disampaikan, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi. Menurutnya, isu BPA pada galon guna ulang dan dorongan terhadap pelabelan galon oleh BPOM adalah persaingan usaha.

"Saya sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang tersebut mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil," katanya.

Erik menegaskan bahwa usaha depot air minum telah dilindungi oleh undang-undang. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," katanya.

Baca juga: Dokter dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman dan Belum Pernah Sebabkan Kanker
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!