PPKM Libur Nataru Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatalkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( libur Nataru ). Aturan baru pengganti Inmendagri No.62/2021 tersebut saat ini sedang disusun.
“Benar (ada perubahan). Sedang disusun (aturannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, dia memastikan tetap ada pembatasan. Salah satunya perayaan Tahun Baru 2022 yang sama sekali bakal dilarang.“Pendekatan saja yg berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali. Kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” tuturnya.
Syafrizal mengungkapkan bahwa pelarangan Perayaan Tahun baru dikarenakan sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan.“Karena tidak dapat dijamin prokes nya. Dan eforia yang menyebabkan resiko tinggi,” pungkasnya. Dita angga
“Benar (ada perubahan). Sedang disusun (aturannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga
Meski begitu, dia memastikan tetap ada pembatasan. Salah satunya perayaan Tahun Baru 2022 yang sama sekali bakal dilarang.“Pendekatan saja yg berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali. Kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” tuturnya.
Syafrizal mengungkapkan bahwa pelarangan Perayaan Tahun baru dikarenakan sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan.“Karena tidak dapat dijamin prokes nya. Dan eforia yang menyebabkan resiko tinggi,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
tulis komentar anda