RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap
Selasa, 07 Desember 2021 - 13:22 WIB
Jaksa kini memiliki kewenangan melakukan penyadapan setelah RUU Kejaksaan disahkan menjadi undang-undang. FOTO/Dok.Kejari Jakarta
JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Kejaksaan untuk menjadi undang-undang. Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan .
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan
Lihat Juga :