Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan
Selasa, 07 Desember 2021 - 06:53 WIB
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Kemudian, perbuatan Heru Hidayat juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun. Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset.
Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Kemudian, perbuatan Heru Hidayat juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun. Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Baca Juga
Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset.
(kri)
tulis komentar anda